TEMPO.CO, Jakarta -Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengecam tindakan konsumen yang tidak beritikad baik terhadap pegawai Alfamart di salah satu gerai Alfamart di Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan.
Ketua KKI David Tobing menyesalkan peristiwa tersebut dan meminta agar para pelaku usaha dan konsumen harus melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sesuai UU Perlindungan Konsumen.
David mengingatkan konsumen harus membayar sesuai dengan harga yang disepakati, sehingga kalau melakukan pengambilan barang tanpa membayar sudah melanggar UU Konsumen dan bahkan dapat dikategorikan tindak pidana. KKI menegaskan konsumen dan pelaku usaha harus sama-sama beritikad baik.
"Apabila konsumen yang tidak beritikad baik maka seharusnya konsumen meminta maaf bukan malah memaksa pegawai Alfamart untuk meminta maaf," ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 15 Agustus 2022.
Lebih lanjut David mengatakan KKI mendukung apabila pihak pelaku usaha minimarket melakukan upaya hukum ke aparat penegak hukum apabila dinilai terbukti konsumen melakukan pengambilan barang tanpa membayar. Jadi, kata dia, kalau ada masalah terkait pelanggaran hak dan kewajiban konsumen/ pelaku usaha dapat diselesaikan melalui upaya hukum baik non litigasi maupun litigasi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
"Selain itu apabila terbukti ada dugaan tindak pidana dalam pelanggaran hak dan kewajiban tersebut maka tidak tertutup dari pihak yang menjadi korban/ dirugikan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum," tutur David.